Senin, November 17, 2008

Apa Manfaat Akreditasi bagi Rumah Sakit Kami?

Akreditasi RS adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditentukan.” Sedangkan tujuan utamanya adalah meningkatkan mutu layanan RS. Definisi dari Federasi Akreditasi Internasional (ISQua): ”Akreditasi adalah suatu pengakuan publik melalui suatu badan nasional akreditasi rumah sakit atas prestasi RS dalam memenuhi standar akreditasi yang dibuktikan melalui suatu asesmen pakar setara (peer) eksternal yang independen.”

TUjuan Akreditasi RS
1. mengetahui seberapa jauh RS tlah memenuhi standar yang tlah di tentukan
2. memberi pengakuan dan penghargaan kepada RS yg tlah memenuhi standar yg di tentukan
3 memberi jaminan kepada masyarkat bahwa pelayanan oleh rumahs akit telah memnuhi standar.

Manfaat
Bagi RS.
  1. sbg alat utk memesarkan bg masy
  2. sbg status simbol dan dpt meningkatkan citra dan kpercayaa
.bai masyarakat ( merasa aman berobat kerumah sakit yg sudah diakreditasi)
.bagi pegawai menambah kesadaran akan pentingnya pemenuhan standar dan peningkatan mutu
. bagi perusahaanasuransi mendapat gambaran yg layak utk rumash sait untuk di ajak kerja sama
Berdasarkan literatur luar negeri dan juga pengalaman KARS di Indonesia, manfaat yang diperoleh RS karena akreditasi adalah sbb.:
1. Peningkatan pelayanan (diukur dengan clinical indicator),
2. Peningkatan administrasi & perencanaan,
3. Peningkatan koordinasi asuhan pasien,
4. Peningkatan koordinasi pelayanan,
5. Peningkatan komunikasi antara staf,
6. Peningkatan sistem & prosedur,
7. Lingkungan yang lebih aman,
8. Minimalisasi risiko,
9. Penggunaan sumber daya yang lebih efisien,
10. Kerjasama yang lebih kuat dari semua bagian dari organisasi,
11. Penurunan keluhan pasien & staf,
12. Meningkatnya kesadaran staf akan tanggung jawabnya,
13. Peningkatan moril dan motivasi,
14. Re-energized organization,
15. Kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder).
Keputusan Akreditasi. Penilaian hasil oleh surveyor kemudian diajukan ke KARS, dan keputusan Akreditasi dapat sbb.:
Tidak Diakreditasi (Tidak Lulus),
Akreditasi Bersyarat: nilai total >65 % - <75> 75 %, tidak ada nilai <>
  1. Administrasi dan manajemen
  2. pelayanan medik
  3. rekam medik
  4. pelayana keperawatan
  5. pelayanan UGD
  6. Pelayanan Farmasi
  7. pelayana radiologi
  8. pelayaan laboratorium
  9. pel. kamar bedah
  10. pelayanan K3RS ( keselamatan kesehatan kerja Rumah Sakit)
  11. PIRS( pengeolaan infeksi Rumah sakit)
  12. Pelayana Giz

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda